SIMEULUE – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah di sita oleh kejaksaan setempat dan selanjutnya dirampas untuk negara.
“Benar pihaknya telah menyita Aspal Mixing Plant (AMP) milik CV. Armada Buana Lestari (ABL),” kata Suheri kepada media situasi.co.id jum’at (07/06/2023).
Penyitaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. Armada Buana Lestari (ABL) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, Yusri Aleng dan kawan kawan pada tahun 2021.

Sedangkan perampasan AMP untuk Negara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.
Untuk itu, AMP CV. ABL yang telah disita dan dirampas untuk Negara, tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah di lelang oleh Negara.
Sementara itu, pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti rampasan lainnya, dalam kasus itu setelah selesai proses eksekusi badan.
“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,” pungkas Suheri.













