BANDA ACEH – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Aceh, Irmayani Ibrahim, menyebutkan sepanjang Januari-Oktober kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 849 kasus.
Dia mengatakan secara rinci terdiri dari 351 kasus perempuan dan 498 kasus anak. Wilayah paling tinggi kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni di Banda Aceh ada 111 kasus, disusul Aceh Besar 97 kasus, Bener Meriah 67 kasus, Aceh Tamiang 57 kasus dan Aceh Utara 56 kasus.
“Kasus kekerasan setiap tahunnya meningkat, di tahun 2020 tercatat sebanyak 905 kasus, tahun 2021 sebanyak 924 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 1029 kasus,” kata Irmayani, Kamis (30/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Biasanya dialami oleh pasangan suami istri di bawah 35 tahun.
Salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan bisa jadi karena pernikahan dini. Penyebabnya belum siap alat reproduksi serta matangnya pemikiran pasangan baik suami dan istri. Kemudian emosional yang belum stabil.
Irmayani memaparkan bahwa terdapat pula faktor ekonomi. Seperti tuntutan kehidupan yang semakin tinggi dan tuntutan istri melebihi penghasilan suami. Kemudian faktor narkoba dan ikut campurnya pihak ketiga.
Sedangkan untuk kasus anak didominasi pelecehan seksual dan pemerkosaan. Disebabkan pengaruh media sosial, seperti melihat tontonan yang tidak selayaknya dilihat.
“Biasanya kasus anak, pelaku merupakan orang terdekat seperti, tetangga, om, kakek bahkan orang tua. Jika orang tua yang melakukan rata-rata mengonsumsi narkoba,” ujarnya.
Irmayani menyampaikan untuk penanganan kasus, pemerintah membentuk UPTD PPA. Di Aceh sudah terbentuk tujuh UPTD yakni UPTD Provinsi, UPTD Banda Aceh, UPTD Bireuen, UPTD Langsa, UPTD Lhokseumawe, UPTD Bener Meriah dan UPTD Aceh Tengah.
“Aceh besar belum terbentuk, namun demikian sudah berdiskusi dengan pejabat pemerintah daerah Aceh Besar, bahwa mereka berkomitmen untuk membentuk UPTD segera dalam penanganan kasus. Mengingat jumlah kasus di Aceh Besar semakin hari semakin meningkat,” jelasnya.
Ia berharap adanya kepedulian di lingkungan tempat tinggal dan peningkatan pola asuh orang tua yang harus dilakukan secara benar. Ia juga berharap agar aparatur desa juga ikut peduli terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Karena yang paling dekat untuk melaporkan kasus kejadian di tingkat desa,” ucap Irma.
Kata Irma melihat kasus semakin hari semakin meningkat, maka ada kekhawatiran kepada anak-anak nantinya. Ditambah lagi, jumlah kasus anak lebih tinggi dari pada perempuan.
“Kita berharap semua kabupaten dan kota di Aceh bisa membentuk UPTD dan punya komitmen dari kepala daerah agar membentuk UPTD. Sehingga kasus bisa di tangani di tingkat kabupaten dan kota,” sebutnya.