BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Acmad Marzuki, menegaskan pihaknya telah merasionalkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2024 sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Sayang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak.
Hal ini terungkap dalam sepucuk surat dari Achmad Marzuki kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat yang ditandatangani pada Rabu, 28 Februari 2024, itu Achmad Marzuki mengatakan surat keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait hal yang sama belum diterbitkan.
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, belum merespons permintaan konfirmasi terkait surat yang ditujukan kepada Kemendagri itu. Namun, beberapa waktu lalu, Muhammad MTA mengatakan TAPA melaporkan kepada penjabat gubernur bahwa hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2024 selesai dilakukan.
Muhammad MTA mengatakan isi RAPBA 2024 saat ini sesuai dengan arahan Kemendagri dan aturan pembentukan peraturan daerah mengenai anggaran daerah. Namun butuh tanda tangan pimpinan dewan agar anggaran itu disahkan untuk segera dipergunakan.
“Sepertinya sampai saat ini pimpinan dewan belum ada yang berani menandatanganinya. Kita belum tahu apa penyebabnya,” kata MTA.
Merujuk pada aturan, kata Muhammad MTA, anggaran Aceh itu seharusnya dapat segera dipergunakan jika dalam waktu lebih dari tujuh hari setelah hasil evaluasi itu dilaksanakan.
Ketua DPR Aceh, Zulfadli, mengatakan proses rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Mendagri dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh.
Mereka, kata Zulfadli, tidak berkoordinasi dengan DPR Aceh. Termasuk saat memotong anggaran belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh.
Zulfadli mengatakan pernyataan Pemerintah Aceh yang menuduh dan menyudutkan DPR Aceh, sebagai pangkal permasalahan keterlambatan pengesahan APBA, sebagai tuduhan tidak mendasar dan tidak logis.
Zulfadli mengatakan tuduhan bahwa DPR Aceh menggelembungkan sisa anggaran 2023 adalah tidak berdasarkan fakta. Bahkan Zulfadli balik menuding TAPA, atas perintah Pj Gubernur Aceh, yang mengutak-atik anggaran tersebut.
“Oleh karena itu, DPRA meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh agar mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya tidak terjadi polemik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” kata Zulfadli.
Zulfadli juga mengatakan dalam rapat paripurna penetapan RAPBA 2024, Badan Anggaran DPRA merekomendasikan kepada Achmad Marzuki untuk mencari sumber dana lain untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.
Zulfadli menolak jika dana otonomi khusus Aceh digunakan untuk membiayai ajang itu. Namun permintaan itu diabaikan oleh Achmad Marzuki.
“Berdasarkan hasil koreksi Mendagri, terdapat beberapa kegiatan yang masih diusulkan oleh Pemerintah Aceh untuk kepentingan pelaksanaan PON Aceh-Sumut,” kata Zulfadli.