Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio di Aceh untuk mematuhi aturan terkait program siaran selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung pada 24-26 November. Hal ini disampaikan Ketua KPI Aceh, Muhammad Harun, melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Murdeli, Jumat (22/11/2024), berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024.
“Supaya pilkada berjalan jujur dan adil, lembaga penyiaran harus mematuhi aturan terkait siaran tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Aceh,” ujar Murdeli. Ia menegaskan, lembaga penyiaran dilarang menayangkan liputan kampanye atau kegiatan peserta pemilihan selama masa tenang.
Selain itu, lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan narasi atau visual yang mendukung, memojokkan, menghasut, atau memfitnah peserta Pilkada. “Program bertema pandangan politik, visi misi, rekam jejak, atau aktivitas peserta pemilihan juga tidak boleh diproduksi,” ujarnya lagi.
Larangan tersebut mencakup penayangan iklan, rekam jejak partai, pasangan calon, atau tim kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta tertentu. Bahkan siaran ulang debat publik, baik cuplikan maupun keseluruhan, juga tidak diperbolehkan selama masa tenang.
KPI Aceh juga melarang penayangan jajak pendapat pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Sementara hasil hitung cepat hanya boleh disiarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
“Lembaga penyiaran yang menyiarkan survei atau hitung cepat harus mencantumkan bahwa hasil tersebut bukan data resmi KPU/KIP, melainkan dari lembaga survei yang terdaftar di KPU,” kata Murdeli menjelaskan.
KPI Aceh berharap lembaga penyiaran mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran Pilkada. “Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran siaran selama masa tenang,” ucapnya mengakhiri.