SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melaksanakan eksekusi hukuman cambuk (Uqubat Cambuk) kepada tujuh terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini berlangsung di Halaman Kantor Sat Pol PP dan WH setempat, Selasa (31/10/2023).
Hukuman cambuk tersebut diberikan kepada tujuh terpidana yang terdiri dari dua orang terpidana atas pengakuan Zina dan lima orang terpidana atas perkara Maisir.
Hukuman tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iah Sinabang yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Nama-nama beserta rincian hukuman terpidana sebagai berikut:
1. Terpidana dengan inisial (RN) telah diberikan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali cambuk di depan umum, yang kemudian dikurangi menjadi 17 kali cambuk setelah mempertimbangkan masa tahanan. Putusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Sinabang No. 12/JN/2023/MS.Snb tanggal 01 September 2023 dalam perkara Khamar.
2. Terpidana dengan inisial (AB) menerima hukuman Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 23 kali cambuk di depan umum, yang kemudian dikurangi menjadi 20 kali cambuk setelah mempertimbangkan masa tahanan. Putusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Sinabang No.13/JN/2023/MS.Snb tanggal 01 September 2023 dalam perkara Khamar.
3. Terpidana dengan inisial (FH) dihukum Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk di depan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Sinabang No.14/JN/2023/MS.Snb tanggal 27 September 2023 dalam perkara Pengakuan Zina.
4. Terpidana dengan inisial (NM) juga menerima hukuman Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali cambuk di depan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Sinabang No.15/JN/2023/MS.Snb tanggal 27 September 2023 dalam perkara Pengakuan Zina.
5. Terpidana dengan inisial (KH) diberikan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 45 kali cambuk di depan umum, yang kemudian dikurangi menjadi 43 kali cambuk setelah mempertimbangkan masa tahanan. Putusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Sinabang No.16/JN/2023/MS.Snb tanggal 10 Oktober 2023 dalam perkara Khamar.
6. Terpidana dengan inisial (LH) menerima hukuman Uqubat Tak’zir cambuk sebanyak 35 kali cambuk di depan umum, yang kemudian dikurangi menjadi 33 kali cambuk setelah mempertimbangkan masa tahanan. Putusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Sinabang No. 17/JN/2023/MS.Snb tanggal 10 Oktober 2023 dalam perkara Khamar.
7. Terpidana dengan inisial (DK) dihukum Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 15 kali cambuk di depan umum, yang kemudian dikurangi menjadi 13 kali cambuk setelah mempertimbangkan masa tahanan. Putusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Sinabang No.18/JN/2023/MS.Snb tanggal 10 Oktober 2023 dalam perkara Khamar.