BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, resmi melantik Wahyudi sebagai Pj Sekda Banda Aceh, pelantikan tersebut digelar di Aula Balai Kota setempat, Senin (02/08/2023).
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dalam sambutannya meminta Wahyudi segera menyesuaikan diri menjalankan tugas dan fungsinya.
Wahyudi juga diharapkan dapat menjalankan amanah baru dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
“Karena tugas dan tanggung jawab Penjabat Sekda sesungguhnya semakin berat,” kata Amiruddin.
Amiruddin berpesan kepada Wahyudi agar terus mengoptimalisasikan pendapatan serta merasionalisasikan anggaran terhadap program atau kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Kami juga berpesan agar terus melakukan upaya-upaya, seperti penajaman berbagai strategi hingga menciptakan sumber pendapatan baru. Semakin banyak PAD yang dikumpulkan maka akan semakin banyak yang bisa dilakukan Pemko untuk pembangunan kota,” kata Amiruddin.
Pelantikan Wahyudi, kata Amiruddin, telah mengacu pada keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 1082 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, serta setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Aceh.
“Proses atau tahapan penunjukan Wahyudi sebagai Pj Sekda Banda Aceh juga berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2 6/4929 SJ tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh,” kata Amiruddin.