SIMEULUE – Merasa dicemarkan nama baik serta melecehkan profesi wartawan, Asmadi resmi melaporkan mantan Kepala Desa Ganting berinisial (YS) Ke Polres Simeulue.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor: LP/B/95/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, yang dibuat pada tanggal 16 Oktober 2023 pukul 14:42 WIB di kantor kepolisian setempat.
Asmadi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, serta Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Asmadi menjelaskan bahwa ia menemukan berita di grup WhatsApp Kabar Simeulue yang mencemarkan namanya di salah satu media online.
Dalam berita tersebut menyudutkan dirinya dengan tuduhan melakukan intimidasi terhadap saksi, baik siswa maupun guru, dengan mengklaim kedekatannya dengan pejabat dan wartawan serta intervensi yang tidak pernah terjadi.
“Saya juga merasa dilecehkan dalam peran saya sebagai wartawan yang dekat dengan pemerintah, sehingga terlihat memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi,” ujar Asmadi kepada situasi.co.id, Selasa (17/10/2023).
Dalam upaya mempertahankan nama baiknya, Asmadi memutuskan untuk melaporkan perbuatan mantan Kades Ganting tersebut ke Polres Simeulue sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini, dan saya percayakan penanganannya kepada pihak berwenang,” katanya.
Asmadi menegaskan bahwa hingga saat ini dia baru melaporkan satu orang terkait pencemaran nama baiknya kepada Polres Simeulue, namun ia tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan orang lain yang terlibat.
Selain itu, Asmadi membantah telah melakukan kekerasan terhadap anak pelapor, dan ia hanya memberikan nasihat dengan nada suara yang lebih keras, tanpa mengancam kekerasan fisik.
“Antara anak saya dan anak pelapor tidak ada perkelahian yang terjadi, melainkan anaknya yang menjadi korban perundungan dari anak pelapor,” kata Asmadi.
Perundungan tersebut telah terjadi berulang kali dan pernah diselesaikan oleh pihak sekolah. Asmadi juga sudah melaporkan masalah perundungan anaknya kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Simeulue.
“Terkait masalah ini, saya sudah melaporkan ke pihak dinas. Kami akan menunggu hasilnya, dan jika tidak ada penyelesaian yang memadai, kami akan mempertimbangkan jalur hukum,” tuturnya.