SIMEULUE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI jabatan Ahmadlyah, S.H sebagai Penjabat Pj Bupati Simeulue diperpanjang hingga Tahun 2024.
SK Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Pj. Bupati Simeulue diterima Ahmadlyah pada Jumat sore 21/07 yang diserahkan resmi oleh Penjabat Gubernur Aceh Bapak Achmad Marzuki, an. Menteri Dalam Negeri RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Dalam arahannya Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan, selamat bertugas dan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, wujudkan netralitas ASN dalam melaksanakan tugas secara independen.
“Masih banyak program dan kegiatan yang harus segera kita tuntaskan untuk memenuhi kepentingan masyarakat,” kata Pj Gubernur Aceh Marzuki
Kemudian, untuk diketahui jabatan Ahmadlyah sebagai Pj. Bupati Simeulue sebelumnya telah berakhir pada tanggal 20/07/2023.
“Sekali lagi kami ucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Ahmadlyah, S.H, dalam menjalankan tugas memimpin Simeulue, Semoga diberikan kelancaran dan keberkahan untuk kebaikan serta kemajuan bagi Masyarakat Kabupaten Simeulue,” pungkasnya.













