MKMK Copot Anwar Usman Dari Ketua Mahkamah Konstitusi

mkmk
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi.

Sebagai akibatnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (07/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, termasuk Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

BACA JUGA:   Cerita Tim Polda Banten di Belanda Saat Perjuangkan Golok Agar Jadi Warisan Dunia

MKMK juga telah memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 48 jam setelah pengumuman putusan ini.

Perlu diketahui, bahwa Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait putusan suatu perkara.

Selama proses ini, MKMK telah memeriksa 21 pelapor, satu ahli, satu saksi, dan sembilan hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan beberapa masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Seluruh laporan pelanggaran kode etik ini bermula ketika Anwar Usman dan timnya menangani perkara tersebut. Beberapa pihak menduga bahwa gugatan ini bertujuan untuk memuluskan Gibran Raka Buming sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), mengingat usia muda Gibran, yang baru berusia 36 tahun, tetapi telah memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.

BACA JUGA:   Mantan Gubernur Sumut Tutup Usia

Namun, apakah anggapan tersebut benar atau tidak, sepekan setelah uji materiil perkara ini dikabulkan oleh MK, Gibran resmi diumumkan sebagai Cawapres yang akan mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran. Karena hubungan kekeluargaan ini, Anwar Usman dikhawatirkan terlibat dalam konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut dan dapat dikaitkan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *