ACEH UTARA – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh Utara mencatat dari Januari hingga April 2023 sekitar 190 istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara, Riki Dermawan mengatakan, perkara istri gugat cerai terhadap suami mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Tahun 2023 saja, terhitung dari bulan Januari hingga April kemarin, istri gugat cerai suami sudah mencapai 190 perkara, sedangkan cerai talak hanya berkisar 44 perkara,” kata Riki.
Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya perceraian tersebut yang paling umum didominasi oleh faktor ekonomi, perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga hadirnya pihak ketiga ataupun perselingkuhan.
Lebih lanjut, Riki menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perkara gugatan cerai terhadap suami berkisar antara 727 perkara, sedangkan jumlah perkara cerai talak berkisar 190 perkara.
“Untuk 2021, 687 perkara gugatan cerai suami yang dilakukan istri, adapun gugat cerai talak berkisar 183. Artinya dalam setiap tahun terjadinya peningkatan angka perceraian,” jelasnya.
Riki menyampaikan, untuk menekan tingginya angka perceraian, MS selalu mengedepankan mediasi bagi pasangan yang hendak bercerai, dan dipimpin langsung oleh mediator atau hakim.
“Pihak kami selalu bersedia melakukan mediasi bagi pasangan yang ingin bercerai guna mengurangi angka perceraian,” pungkasnya.













