BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin berpolemik terkait penundaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024. Ia mengingatkan semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Proses pembahasan anggaran telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan harus menjadi pedoman bagi semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif,” ujar Muhammad MTA pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.
Pernyataan ini datang setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) menggelar konferensi pers terkait penundaan pembahasan anggaran. DPR Aceh mengharapkan Penjabat Gubernur Aceh dapat berdiskusi dengan anggota DPR Aceh sebelum memasuki tahap pembahasan oleh Badan Anggaran DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh.
DPR Aceh berkeinginan untuk mengadakan pertemuan yang dianggap penting dan strategis terkait kebijakan daerah. Mereka juga mencatat bahwa mereka telah tiga kali mengundang Achmad Marzuki untuk berdiskusi, tetapi undangan tersebut tidak direspons.
Muhammad MTA menegaskan bahwa peraturan pemerintah mengatur seluruh prosedur yang diperlukan untuk pembahasan anggaran, dan Pemerintah Aceh akan mematuhi aturan tersebut.
“Harus diingat bahwa dalam Tata Tertib DPRA, Pasal 17 ayat (3), dijelaskan bahwa pembahasan Rancangan APBA dilakukan oleh Banggar dan TAPA. Selama rapat anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Aceh selalu hadir,” kata Muhammad MTA.
Ia juga menekankan pentingnya DPR Aceh menghormati keberadaan Tim Anggaran Pemerintah Aceh sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan memungkinkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mendiskusikan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Aceh.
Muhammad MTA juga mengingatkan bahwa penundaan pertemuan antara Penjabat Gubernur Aceh dan DPR Aceh hanya akan merugikan rakyat Aceh. Oleh karena itu, ia berharap Badan Anggaran DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh dapat segera membahas APBA 2024 dengan cermat untuk memastikan pengesahan yang tepat waktu demi kesejahteraan rakyat Aceh.













