MUI: Umat Muslim Boleh Jual Pakan Babi di Daerah Minoritas

babi
Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry (Foto: Antara)

MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa bahwa penjualan daun singkong yang digunakan untuk pakan babi di wilayah minoritas umat Muslim hukumnya adalah “mubah” atau dibolehkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Sulawesi Selatan, KH Muammar Bakry mengatakan beberapa pertanyaan seputar penjualan pakan ternak untuk hewan babi muncul, khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah Muslim minoritas.

“Pertanyaan ini banyak dan sering masuk. Di Sulsel itu ada memang daerah yang umat Muslimnya minoritas, tetapi hidup rukun. Nah, sebagian itu ada yang menggantungkan nasibnya dengan berjualan pakan babi,” kata Bakry, dalam keterangannya di Makassar, Kamis (08/06/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa MUI Sulsel membahas sebuah hukum di mana beberapa wilayah tersebut, terutama wilayah utara menjadikan mata pencaharian sebagai penjual tanaman seperti daun ubi/singkong untuk pakan ternak babi milik umat non-Muslim.

BACA JUGA:   Sat Lantas Polres Simeulue Lakukan Strong Point Pagi

“Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 tentang jual beli tanaman untuk pakan babi,” ujarnya.

Dimana dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Al Quran, hadis, pendapat para ulama, maupun kaidah-kaidah dan hukum fiqih.

Selain itu, kata Bakry, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga menjadi sebagai pertimbangan.

“Melihat masyarakat minoritas Muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat Muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih secara khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Polres Aceh Barat Musnahkan Puluhan Knalpot Brong Hasil Penindakan Tahun 2022

Dikatakannya, dengan berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut MUI Sulsel melalui komisi fatwa memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman/sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas Muslim adalah mubah (dibolehkan).

“Hal tersebut agar tercapainya maslahat yang jelas yaitu untuk meningkatkan perekonomian petani demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketentuan hukum ini hanya berlaku kepada kaum Muslimin yang menempati di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama.

Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H.

“Penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel,” demikian Bakry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *