LANGSA – Seorang oknum pimpinan Dayah di Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, dilaporkan ke kepolisian setempat atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua santrinya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A DALDUK KB) Langsa, Amrawati, dan didampingi Kepala UPTD PPA Langsa, Putri Nahrisah, mengatakan dua santri yang menjadi korban pelecehan pelaku tersebut, satu diantaranya berusia 17 tahun dan satu lagi 20 tahun.
“Pelaku berinisial MR (38) dan pimpinan dayah,” kata Amrawati, (15/10/2023) dikutip dari AJNN.
Lebih lanjut Amrawati mengatakan, aksi bejad itu yang dilancarkan pelaku terhadap satu korban sudah berlangsung sejak 2021. Yang dimana saat itu korban masih berusia 15 tahun.
“Perbuatan bejad itu dilakukan pelaku berulang kali, di mushola, di ruang ulama dan di kantin. Intinya dilakukan di lingkungan dayah dan di bawah ancaman. Satu korban diancam akan disebarkan aibnya,” ujar Amrawati.
Sedangkan korban satu lagi, lanjut Amrawati, diiming-iming akan dinikahi oleh pelaku. Sehingga pelaku berhasil melancarkan aksinya sebanyak empat kali dalam kurun waktu dari Agustus sampai September 2023.
Dikatakannya, kini kedua korban sudah melapor ke DP3A DALDUK KB Kota Langsa. Kemudian, sudah didampingi membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.
“Dalam hal ini yang berbuat itu adalah oknum, jadi jangan menyalahkan pesantren ataupun dayah nya. Pesantren atau dayah tetap menjadi tempat belajar bagi generasi selanjutnya, intinya disini kita tidak boleh saling menyalahkan, dan pihak keluarga harus tetap mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya.