BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangannya.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengisi diskusi terkait sejarah UUPA dan semangat penegakan syariat islam, di Banda Aceh, Jumat (11/08/2023).
“Itu banyak kekurangan di dalam pasalnya, tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA sekarang,” kata Yusril.
Yusril menyadari dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA, dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu.
“Karena itu, UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan. Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah membuat UU baru, maka seharus menimbang cara penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus.
“Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini,” ucapnya.
Dikatakannya, permasalahan UUPA jangan dipendam terlalu lama dan harus segera diperbaiki, jika ada persoalan. Kemudian, kepada pemerintah pusat diharapkan tidak membuat UU yang menabrak UU otonomi khusus.
“Saya akan membantu dengan senang hati implementasi UUPA, karena sejak awal saya terlibat di dalamnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Banleg DPR RI telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA tersebut ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023, dan DPR Aceh juga telah melakukan kajian tersebut secara khusus.