BANDA ACEH – Anggaran Pendapatan dan Balanja Aceh (APBA) Tahun 2024 belum mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.
Meski belum disetujui bersama, untuk pemenuhan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh yang telah tertunda selama dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 Tahun 2024.
Pergub tersebut telah diteken Pj Gubernur pada tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.
“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” berikut bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.
Untuk diketahui, Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.