Pemerintah Aceh Serahkan Dokumen R3P ke Pusat

Jubir Pemerintah Aceh, MTA
Jubir Pemerintah Aceh, MTA

SITUASI.CO.ID| Banda Aceh- Pemerintah Aceh telah menyampaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada 3 Februari 2026 sebagai bagian dari tahapan pemulihan Aceh pascabencana.

“Benar, pada 3 Februari 2026 lalu Pemerintah Aceh telah menyampaikan Dokumen R3P kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” ujar MTA, dalam keterangannya, Minggu, 8 Februari 2026.

Dokumen R3P tersebut telah disahkan oleh Gubernur Aceh dan memuat secara komprehensif data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh pascabencana. Seluruh data disusun berdasarkan usulan dari berbagai tingkat kewenangan, mulai dari kementerian/lembaga (K/L) di tingkat pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:   WALHI Sebut Kerusakan Hutan Picu Banjir di Aceh

Dalam rangka penyelarasan dokumen, Tim Bappenas RI juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemerintah Aceh. Koordinasi ini bertujuan memastikan kesesuaian perencanaan R3P dengan kebijakan nasional rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Saat ini BNPB sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen R3P yang telah kami sampaikan. Selanjutnya, BNPB akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten/kota,” jelasnya.

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan diteruskan kepada Bappenas RI sebagai dasar persiapan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana.

BACA JUGA:   Pelantikan Gubernur, Polisi Tutup Jalan dari Arah Jambo Tape hingga Simpang Lima

Berdasarkan dokumen R3P, total kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana mencapai Rp153,3 triliun. Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa kewenangan, yakni kewenangan kementerian/lembaga (pusat) sebesar Rp41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh Rp22 triliun, kewenangan pemerintah kabupaten/kota Rp60,43 triliun, serta kewenangan masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp29 triliun.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa berbagai langkah pemulihan terus dilakukan. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu dan berkolaborasi demi kebangkitan Aceh dari dampak bencana.

“Jika ada informasi terbaru terkait perkembangan R3P dan proses pemulihan ini, akan segera kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkas MTA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *