BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan menunggu revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terkait rencana pengoperasian kembali bank konvensional di provinsi setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan karena adanya lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengoperasian kembali bank konvensional di Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, saat ini pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang melakukan kajian terhadap revisi Qanun LKS yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan pihak terkait lainnya.
“Kita tunggu saja hasil kajian yg sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh,” kata MTA, Kamis (13/07/2023).
Menurutnya, untuk dapat beroperasi kembali, maka bank konvensional yang di provinsi berpenduduk lima juta jiwa itu kemungkinan perlu ada revisi Qanun LKS.
“Untuk pengoperasian bank konvensional di Aceh menunggu revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” tegasnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyebutkan di Aceh terdapat tujuh bank umum syariah (BUS) yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk. PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank BCA Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank BTPN Syariah Tbk dan PT Bank Mega Syariah.
“Kemudian enam unit usaha syariah yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Permata Tbk,” ujarnya.
Selanjutnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yakni PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda), PT BPRS Hikmah Wakilah, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung, PT BPRS Adeco, PT BPRS Gayo, PT BPRS Kota Juang, PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera, PT BPRS Artha Aceh Sejahtera, PT BPRS Serambi Mekah, PT BPRS Taman Indah Darussalam, PT BPRS Baiturrahman dan PT BPRS Tgk. Chiek Dipante.
“Kemudian Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Ingin Jaya dan PT BPR Aceh Utara,” jelasnya.













