JAKARTA – Layanan perizinan menjadi salah satu layanan prioritas digitalisasi yang ada dalam inisiatif strategis sesuai dengan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengenalan aplikasi e-Penyiaran, sebuah layanan perizinan berbasis aplikasi untuk permudah para pelaku di industri penyiaran dalam mengajukan perizinan.
“Tidak hanya rebranding, operasionalisasi aplikasi e-Penyiaran juga diperbarui dengan penguatan standarisasi yakni standar ISO Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan standar ISO Manajemen Mutu Layanan Penyiaran Radio dan Televisi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam acara Rebranding Aplikasi e-Penyiaran Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, di Jakarta, Selasa (12/09/2023).
Menteri Budi berharap, melalui pemenuhan kedua standarisasi internasional tersebut, kualitas pelayanan publik dalam perizinan penyiaran dapat terus meningkat, terutama dari segi keamanan data maupun manajemen mutu.
Kemudian, pengenalan kembali aplikasi ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dalam mendukung keterbukaan iklim investasi Indonesia.
Budi juga menjelaskan, berbagai inovasi pelayanan publik turut dihadirkan dalam aplikasi ini. Beberapa diantaranya adalah menghadirkan pelayanan perizinan cepat, transparan, dan dapat dilacak secara langsung. Pembayaran dapat dilakukan melalui host-to-host dengan virtual account yang praktis dan terdokumentasi otomatis. Tak hanya itu, pengawasan dapat dianalisa dan diketahui titik permasalahan secara real-time.
“Proses pengajuan permohonan perizinan lebih sederhana, tidak perlu pakai calo sehingga dapat dengan mudah diakses untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha,” pungkasnya.













