Daerah  

Pemkab Aceh Barat Sebut Kewenangan IUP Galian C Berada di Tangan Pemrov

galian
Rapat lintas organisasi perangkat daerah yang digelar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Sabtu (23/09/2023) (Foto: Humas Pemkab Aceh Besar)

ACEH BESAR – Asisten II Sekretaris Daerah Aceh Besar, Ali menyampaikan bahwa terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C adalah kewenangan penuh dari pemerintah provinsi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluakan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten. Dan rekomendasi itupun bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknis lah yang sangat dominan,” kata Ali, usai memimpin rapat lintas organisasi perangkat daerah di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Sabtu (23/09/2023).

Menurut Ali, rapat itu menyahuti fenomena lapangan seputar galiaan C di Aceh Besar yang sedang menjadi isu akhir-akhir ini. Sehingg pihaknya mengkaji regulasi izin usaha pertambang oleh tim lintas organisasi perangkat daerah.

“Hasil kajian regulasi itu, akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Sebagai bahan pertimbangan kajian jika terkait pembicaraan soal izin usaha pertambanga dan mineral dan batu bara,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Barat, Muhammad Iswanto mengungkapkan telah menerima hasil kajian secara regulatif dari tim nya terkait soal izin usaha pertambangan galian C.

Iswanto menambahkan, dari regulasi tersebut sangat jelas bahwa jika Pemkab Aceh Besar tidak mempunyai kewenangan yang sah untuk mengeluarkan izin atau bahkan menutup usaha galian C. Pasalnya itu merupakan ranah institusi yang memiliki kewenangan untuk itu.

“Kita perlu meluruskan hal ini, agar tidak terjadi mis persepsi di lapangan, hingga semua pihak yang terkait masalah regulasi Galian C, mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Iswanto.

Menurutnya, dari penelusuran tim lintas organisasi perangkat daerah Aceh Besar yang diantaranya DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR, serta OPD terkait lainnya. Sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan pemerintah provinsi.

“Sesuai penelusuran Tim Lintas OPD kami, jika usaha itu ada di Aceh Besar, maka kewenangan itu ada di Pemerintah Aceh,” katanya.

Dikatakannya, jika penambangan itu dilakukan di aliran sungai, maka yang paling berhak dalam pemberian izin adalah Balai Wilayah Sungai selaku instansi yang paling berwenang dalam pemeliharaan dan pelestarian sungai untuk kemaslahatan umat.

“Sekali lagi saya tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan, apalagi untuk menghentikan usaha tersebut,” kata Muhammad Iswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *