LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (Pemko) setempat, sepakat Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2025 Rp 833 miliar.
Keputusan tersebut disetujui oleh empat fraksi yakni Partai Aceh, Partai Demokrat, Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRK Lhokseumawe..
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, mengatakan penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Lhokseumawe 2025 sudah melewati proses tahapan cukup panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman.
“Terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak. Sehingga rancangan APBK sebelum batas waktu ditentukan telah selesai,” kata A Hanan kepada awak media, Sabtu, 30 November 2024.
A. Hanan menyebutkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh pemerintah pusat, komposisi pendapatan daerah sebesar Rp 822 miliar, kemudian belanja daerah Rp 833 miliar.
A Hanan mengakui pada APBK 2025 memang mengalami defensif senilai Rp 11 miliar, namun dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 11 miliar.
“Sehingga APBK 2025 tidak mengalami defisit, itu sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” tuturnya.
A Hanan mengaku, APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat. Disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang dimiliki.
“Namun kita berharap semoga APBK ini, memberikan pelayanan optimal serta menjadi berkah untuk masyarakat dan pembangunan Lhokseumawe,” imbuhnya.