SIMEULUE – Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Kabupaten Simeulue, mempertanyakan kelanjutan kasus terkait dugaan kasus perselingkuhan oleh kepala dinas (Kadis) di kepulauan itu.
Kabar yang heboh itu kian mencuri perhatian masyarakat sebab melibatkan seorang pimpinan lembaga yang mengurusi tentang pendidikan.
Ketua Umum Pengurus cabang Semmi Simeulue, Wiwin Hendrolia mengatakan, pihaknya masih belum menerima kabar lanjutan terkait penindakan terhadap oknum Kadis yang diduga melakukan perbuatan tak patut dicontoh tersebut.
“Kami mempertanyakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas memberikan informasih kepada publik,sejauh ini bagaimana tindak lanjut atas kasus tersebut,” ujar Wiwin, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, berdasarkan undang undang dasar 1945 pasal 28 f disebutkan, setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Oleh sebab itu, sesuai amanat undang undang tersebut maka pihaknya berhak untuk mempertanyakan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Pj bupati Simeulue telah memperintahkan sekdakab Simeulue untuk menindak lanjuti dugaan kasus tersebut. Namun sampai saat ini belum ada informasi terkait kasus tersebut, apakah kadisdik Simeulue ada melakukan hal tidak senonoh itu atau tidak.
”Kalau memang dugaan kasus tersebut memang terjadi kami mintak kepada aparat penegak hukum agar segerah mungkin menindak lanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.













