SIMEULUE – Kasus pungutan liar (PUNGLI) masih terus dilakukan disalah satu kantor Camat Simeulue Tengah, di duga ada kegiatan pungli dalam prekuratan aparatur Desa yang dilakukan panita dan Camat setempat.
Sesuai dengan Pasal 12B UU No.13 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2021 yang berbunyi bagi pegawai Negeri atau penyelengara Negara menerima Gratifikasi maka dijatuhkan sangsi Pidana minimal 1 Tahun Maksimal. 5 Tahun penjara
Denda Minimal. 200 Juta Maksimal 1 Milyar.
Informasi yang diterima media situasi.co.id Sumarto selaku calon Apratur Desa mengatakan, kegiatan pungli ini berawal dari pembicaraanya melalui via telfon celuler dengan camat setempat untuk menemui stafnya.
“Sesuai dengan intruksi Camat, saya menemui stafnya untuk berbicara mengenai pencalonan saya sebagai Aparatur Desa,” ungkap Sumarto
Kemudian, melalui intruksi pak Camat stafnya, untuk dimintahkan berupa uang, kalaupun memang tidak ada uang bisa dibayarkan melalui gaji aparatur Desa maksimal 2 bulan minimal 1 bulan.
“Benar saya telah dimintahkan berupah uang untuk bisa dilewatkan jadi aparatur Desa, bahkan, kalau saya tidak sanggup bayar, dipotong dari gaji bisa juga,” kata sumarto yang akrab disapa tito itu pada media situasi.co.id minggu, (09/04/2023).
Lebih lanjut, sampai keluarnya penguguman resmi dari panitia pelaksana perekrutan aparatur Desa, karena tidak memenuhi permintaan Camat, al hasilpun dia tidak lulus seleksi sebagai calon sekretaris Desa Kampung Aie.
“Kami tidak lulus seleksi sebagai calon Sekretaris Desa Kampung Aie karena tidak memenuhi permintaan Camat Indra Gunawan Manaf itu,” imbuhnya
Tak hanya itu, kasus pungli juga terjadi disalah seorang calon Aparatur Desa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ada orang yang menelfon saya meminta sejumlah uang jaminan sebayak 2.500.000 untuk bisa dilewatkan.
“Namun saya tidak memberikan uang tersebut, karena saya yakin tetap bisa lewat, saya berserah diri saja sama Allah Swt, kalau memang saya lewat berarti rezeki saya,” terangnya
Sementara itu, beberapa Kepala Desa yang dihubungi situasi.co.id yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan kegiatan pungli ini, pihak Desapun harus menyetor kekantor Camat sebagai uang panita pelaksana, angka nominalya yang tidak sesuai lagi dengan ketentuan dari Dinas PMD.
“Benar perekrutan aparatur Desa ini ada indikasi kecurangan dan pungli oleh panitia perekrutan, sebagai contoh ada kandidat yang diluluskan oleh panitia yang tidak tau mengaji (Baca Al-Qur’an),” pungkasnya.













