BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh memastikan hanya satu pasangan yang memenuhi syarat sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan atau perseorangan. Pasangan itu yakni Zainal Arifin-Mulia Rahman.
“Setelah diteliti, hanya berkas milik Zainal Arifin-Mulia Rahman yang memenuhi syarat minimal pendukung untuk jalur independen,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat, Selasa (14/05/2024).
Rachmat mengatakan, awalnya ada dua bakal pasangan calon (paslon) yang mengajukan akses aplikasi Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah). Pasangan itu yakni Zainal Arifin-Mulia Rahman dan Khaidir TM-Dedi Saputra.
Dua bakal palon wali kota dan wakil wali kota tersebut datang ke Kantor KIP Banda Aceh menyerahkan berkas pendukung di waktu berbeda pada Ahad lalu.
Pasangan Zainal Arifin-Mulia Rahman datang pukul 23.25 WIB dengan membawa 9.502 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung. Dukungan tersebar di sembilan kecamatan di Banda Aceh.
Sementara itu, Pasangan Khaidir TM-Dedi Saputra datang sekitar pukul 23.41 WIB. Mereka membawa 8.202 lembar KTP pendukung yang tersebar di sembilan kecamatan.
Berkas tersebut, kata Rachmat, selanjutnya diteliti oleh tim yang telah dibentuk KIP Banda Aceh untuk Pilkada 2024. Tujuannya untuk memastikan setiap bakal paslon memenuhi syarat minimal 7.787 dukungan KTP.
Usai diteliti, KTP pendukung Pasangan Zainal Arifin-Mulia Rahman tersisa 8.853 lembar. Sementara Pasangan Khaidir TM-Dedi hanya 1.915 lembar.
Berkas milik Paslon Zainal Arifin-Mulia Rahman yang memenuhi syarat selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi oleh tim admin Silonkada KIP Banda Aceh.
“Sedangkan Khaidir TM-Dedi Saputra dikembalikan,” ujar Rachmat.
Diberitakan sebelumnya, KIP Banda Aceh membuka masa penyerahan berkas syarat minimal dukungan untuk bakal paslon wali kota dan wakil wali kota yang maju melalui jalur independen, sejak 5 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.