SIMEULUE – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) dalam surat resminya dengan Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, menyurati sejumlah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/kota.
Adapun isi surat tersebut, secara tegas DPRD Kabupaten/Kota untuk segera mengusulkan tiga nama pejabat Bupati/Walikota paling telat sampai 20/06 surat tersebut yang ditandatangani lansung Sekretaris Jenderal, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Pj Bupati Simeulue Ahmadliyah S.H,. saat dikonfirmasi media situasi.co.id melalui chat WhatsApp mengatakan, mengenai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) yang sudah beredar dimedia online semua itu sudah berlaku sesuai dengan aturan.
“Itu sudah aturan main dan berlaku untuk seluruh Pj Kepala Daerah baik Wali Kota Maupun Bupati,” kata Pj Bupati Simeulue kepada media situasi.co.id jum’at (09/06/2023).
Lebih lanjut, Ahmadliyah menyampaikan, tujuan surat tersebut, ditujukan kepada semua ketua DPRD yang masa jabatan Pj Wali Kota Maupun Bupati yang sudah berahir pada bulan juli.
“Sedangkan masa jabatan Pj Wali Kota/Bupati yang bulan Agustus masa jabatanya berahir belum termasuk menunggu surat resmi Mendagri RI,” pungkas Ahmadliyah
Kemudian ia juga menghimbau, kepada masyarakat dan pegawai di Kabupaten Simeulue untuk menyikapinya secara positif dan cerdas, tidak perlu spekulatif, juga tidak usah risau.













