BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menunjuk Azwardi sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Sebelumnya Azwardi merupakan Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat.
“Tentu saja penunjukan Pak Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh dilakukan Pj Gubernur berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni,” ujar Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan, Jumat (15/03/2024).
Gade menjelaskan, penunjukan tersebut berlaku sejak 13 Maret lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024.
Penunjukan Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh dilakukan setelah Sekda Bustami Hamzah dilantik Mendagri sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu 13 Maret 2024 di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki di sisa jabatan 2024.
Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung pada pukul 15.30 WIB di SBP Lantai 3 Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Dilansir dari siaran langsung di youtube Kemendagri RI, Tito membacakan surat keputusan (SK) dari Presiden RI Joko Widodo dan membacakan sumpah jabatan sebagai prosesi pelantikan.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara,” kata Bustami saat disumpah.
Pada kesempatan tersebut, Tito Karnavian meminta kepada Bustami agar menjaga kestabilan inflasi di daerah Aceh.
Tito juga berpesan agar kelangkaan beras serta bahan pokok lainnya ikut dijaga.
Penunjukan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh, kata Tito, merupakan keputusan Presiden RI. Dia hanya diminta menjalankan amanah menggantikan Achmad Marzuki.