Hukrim  

Polisi Bekuk Tiga Pemain Judi Online di Aceh Barat

20241031 polisi bekuk tiga pemain judi online di aceh barat 1
Tiga terduga pemain judi online yang dibekuk polisi di Aceh Barat. Foto: Polres Aceh Barat.

ACEH BARAT – Unit IV Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Barat membekuk tiga terduga pemain judi online melalui situs web berinisial MT, 19 tahun, warga Meureubo, RA, 22 tahun, warga Meureubo dan MU, 29 tahun, warga Pidie.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan ketiganya diamankan petugas pada dua lokasi berbeda. Yaitu di Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Johan Pahlawan setelah kedapatan melakukan judi online.

BACA JUGA:   Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

“Dari tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa hasil transaksi judi online dan tiga unit handphone,” kata Fachmi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Fachmi mengatakan penangkapan terduga pemain judi online ituatas aduan masyarakat sekitar yang dibuat resah. Penyelidikan dilakukan guna memastikan atas kabar tersebut. Polisi terus melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat bermain judi online.

“Setelah melihat pelaku semakin asyik memutar slot, petugas langsung mendekati dan mengamankan mereka ke Mapolres Aceh Barat,” sebutnya.

BACA JUGA:   DPR Aceh Minta Identitas Anggota Dewan Main Judi Online Diumumkan

Ketiganya tak membantah usai tertangkap bermain judi online oleh petugas. Belum lagi barang bukti yang disita sudah cukup untuk menjebloskan keduanya ke penjara atas perbuatannya tersebut.

Pemberantasan Judi yang meresahkan masyarakat ini akan terus dilanjutkan dengan meningkatkan pemeriksaan di sejumlah tempat publik yang ada di Aceh Barat.

“Operasi ini menjadi prioritas kami dan akan terus dilanjutkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *