ACEH BARAT – Unit IV Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Barat membekuk tiga terduga pemain judi online melalui situs web berinisial MT, 19 tahun, warga Meureubo, RA, 22 tahun, warga Meureubo dan MU, 29 tahun, warga Pidie.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan ketiganya diamankan petugas pada dua lokasi berbeda. Yaitu di Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Johan Pahlawan setelah kedapatan melakukan judi online.
“Dari tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa hasil transaksi judi online dan tiga unit handphone,” kata Fachmi, Kamis, 31 Oktober 2024.
Fachmi mengatakan penangkapan terduga pemain judi online ituatas aduan masyarakat sekitar yang dibuat resah. Penyelidikan dilakukan guna memastikan atas kabar tersebut. Polisi terus melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat bermain judi online.
“Setelah melihat pelaku semakin asyik memutar slot, petugas langsung mendekati dan mengamankan mereka ke Mapolres Aceh Barat,” sebutnya.
Ketiganya tak membantah usai tertangkap bermain judi online oleh petugas. Belum lagi barang bukti yang disita sudah cukup untuk menjebloskan keduanya ke penjara atas perbuatannya tersebut.
Pemberantasan Judi yang meresahkan masyarakat ini akan terus dilanjutkan dengan meningkatkan pemeriksaan di sejumlah tempat publik yang ada di Aceh Barat.
“Operasi ini menjadi prioritas kami dan akan terus dilanjutkan,” pungkasnya.













