Hukrim  

Polisi Bongkar Kasus Penimbunan BBM Subdisi di Pidie, Satu Orang Ditangkap

20241009 img 20241009 102442
Barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan Sat Reskrim Polres Pidie di Gampong Rambong. Foto: Ist

PIDIE – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyita lima ton lebih Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar, mengatakan kasus penimbunan BBM subsidi tersebut terungkap bermula saat petugas kepolisian mengunjungi lokasi kebakaran kandang ayam di Gampong Rambong.

Tiba disana, kata Dedi, petugas melihat tempat mencurigakan yang tertutup dengan terpal, setelah diperiksa ditemukan belasan drum dan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi.

“Tumpukan drum dan jerigen BBM bersubsidi ditemukan dalam sebuah gedung di sekitar lokasi kandang ayam yang terbakar tersebut,” kata Dedi.

Gudang penimbunan BBM subsidi tersebut belakangan diketahui milik AF (42) warga setempat.

“AF mengaku baru menjalankan bisnis perdangangan BBM subsidi secara illegal tersebut lima bulan terakhir,” kata Dedi.

BBM besubsidi tersebut, kata Dedi, diambil di SPBU dengan menggunakan mobil, kemudian dibawa ke gudang penyimpanan.

“Terkait SPBU mana dan kemana BBM akan didistribusikan masih dalam penyelidikan. Total BBM yang diamankan yaitu 3,5 ton jenis solar dan 2 ton jenis pertalite,” kata Dedi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AF berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pidie guna proses hukum lebih lanjut.

Dedi mengatakan, tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *