ACEH TAMIANG – Kepolisian Resor atau Polres Aceh Tamiang membongkar kasus narkotika jenis kokain yang ditaksir bernilai Rp 4 rupiah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial M (34 tahun) beserta barang bukti kokain seberat 2 kilogram.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu kokain seberat 2 kilogram dengan nilai mencapai 4 miliar rupiah,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, Selasa, 7 Januari 2025.
Muliadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat ada informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, 29 Desember 2024. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan plastik bening yang diduga berisi kokain dengan gambar kartun manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram.
“Disana ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Muliadi, kokain tersebut didapat dari seseorang berinisial Z yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika jenis kokain itu merupakan kasus pertama di Aceh Tamiang. Sebab, kokain termasuk narkotika yang langka sulit didapatkan di Aceh.
“Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp 10 miliar.