Hukrim  

Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kilogram Ganja di Aceh Besar

polisi-amankan-ganja-kering-150-kg
Barang bukti lima karung ganja kering seberat sekitar 150 kilogram yang diamankan pada operasi razia di Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Senin (30/10/2023) (Foto: Dok Polres Aceh Besar)

ACEH BESAR – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar berhasil mengamankan lima karung ganja kering seberat sekitar 150 kilogram dalam sebuah operasi razia di Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Senin (30/10/2023).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum menjelang Pemilu 2023-2024, sesuai dengan surat perintah Kapolres Aceh Besar Nomor: Sprin/1090/X/PAM.4.5./2023.

BACA JUGA:   Pj Bupati Ahmadliyah Resmi Lantik Asludin, Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Simeulue

Penemuan ganja kering dalam lima karung ini bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan, yaitu sebuah mobil penumpang Nissan X Trail berwarna abu-abu dengan nomor polisi BB 1743 FP.

“Kendaraan tersebut mengabaikan pemeriksaan dan langsung melarikan diri,” kata Carlie, Selasa (31/10/2023).

Sehingga, lanjut Carlie, personel Polres Aceh Besar mengejar kendaraan tersebut dan menemukannya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima karung ganja kering dengan berat sekitar 150 kilogram. Namun, sopir kendaraan berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:   Melalui Rapat Koordinasi Teknis, SDM Pengurus Pemberdayaan Koperasi Dapat Ditingkatkan

“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang melarikan diri tersebut,” ungkapnya.

Kapolres Carlie berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga ketertiban, memastikan kelengkapan surat kendaraan, dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *