JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, penahanan tersangka Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (02/08/2023).
“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Lebih kanjut ua mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023?
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ungkapnya.
Dikatakannya, penyidik menetapkan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” tutur Ramadhan.













