BANDA ACEH – Kepolisian resort kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial HAM (37) warga gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar. Ia tangkap diduga mencuri pintu kayu milik seorang warga Gampong Lueng Bata pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pemilik rumah, yakni Ahmad Adamy.
“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi renovasi, dia menemukan pintu garasi rumah dan dua pintu kamar telah hilang.” kata Rizu.
Lebih lanjut ia mengatakan, akibat perbuatan pelaku pemilik rumah mengalami kerugian mencapai Rp 8,1 juta.
Rizu menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan salah satu pemilik toko barang bekas di Gampong Penyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Setelah menghubungi salah satu pemilik toko tersebut, lanjut Rizu, mereka menemukan bahwa seseorang telah mencoba menjual lima lembar pintu kayu yang sesuai dengan yang hilang.
“Kita memeriksa dan memastikan bahwa pintu-pintu tersebut adalah yang sama dengan yang hilang, lalu kami segera menuju rumah pelaku dan menangkapnya di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar,” tambahnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri pintu tersebut, bahkan sebelumnya sudah melakukan aksi serupa. Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit becak, lima lembar pintu kayu, satu obeng, dan satu besi pijakan.
“Saat ini, pelaku HAM ditahan di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.