LHOKSEUMAWE – Seorang pria berinisial SA (40) warga Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, kepergok mencuri kabel tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang disewa oleh PT Telkomsel di Dusun Seulanga, Desa Hagu Barat Laut.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan pelaku ditangkap pada 31 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB.
“Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Yudi Suhendra dari group kerja WhatsApp, terkait adanya seseorang yang diamankan warga diduga mencuri,” kata Zul Akbar, Minggu, 2 Februari 2025.
Usai mendapatkan informasi tersebut, kata Zul, Yudi langsung menghubungi penjaga tower untuk memastikan kebenaran informasinya.
Hasilnya, benar bahwasanya pelaku telah ditangkap oleh warga yang kepergok saat sedang berusaha memotong kabel power RRU yang berfungsi mengalirkan listrik ke perangkat tower.
“Saat diamankan, pelaku memang sempat diamuk massa lantaran melawan serta mencoba melarikan diri, akibatnya pelaku mengalami luka di bagian kepala, selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Mon Geudong untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diproses hukum lebih lanjut,” kata Zul.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kabel Power RRU sepanjang 55 meter, satu buah pisau cutter dan satu unit sepeda motor honda Revo hitam merah tanpa nomor polisi.
“Hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama pada 13 Januari 2025, namun hal itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Zul.