LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka narkotika jenis sabu berinisial FK (42), di Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Kamis, 30 November 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan selain menangkap pria warga Aceh Timur itu tim menyita dua kilogram narkotika jenis sabu.
“Dia ditangkap di sebuah gubuk pinggir tambak ikan yang berada di Desa Kuala Geulumpang,” kata Wijaya, Senin (04/12/2023).
Wijaya menambahkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap memasok narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Lhokseumawe.
Usai menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka. Sehingga tim memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh timur.
Tiba di lokasi, terpantau tersangka sedang duduk di dalam gubuk. Namun saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai.
Wijaya mengatakan saat dilakukan penggeledahan, turut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu diperkirakan berat keseluruhan 2.077 gram. Sabu tersebut tersimpan dalam kemasan plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
Kepada petugas kepolisian tersangka mengaku sabu-sabu tersebut ia peroleh dari tersangka M yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan tersangka, turut juga menyita satu unit sepeda motor matik Vario warna merah tanpa nomor polisi.
“Saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan, dan tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wijaya.