Hukrim  

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplosan BBM Pertalite di Aceh Tenggara

polisi-temukan-gudang-oplosan-bbm-pertalite
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara saat mengamankan sejumlah jerigen berisi BBM oplosan di Aceh Tenggara, Kamis (26/10/2023) (Foto: Dok Polisi)

ACEH TENGGARA – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil menemukan sebuah gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Khumah Luakh, Tanoh Alas, Kamis (26/10/2023).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 3,789 ton BBM oplosan jenis pertalite dan menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Reserse Kriminal Iptu Bagus Pribadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka adalah MS (54), MA (22), dan RM (47), yang semuanya merupakan warga Aceh Tenggara.

Menurut Bagus, kasus pengoplosan BBM ini terungkap berkat kegiatan patroli yang dilakukan oleh unit Buser Satuan Reserse Kriminal di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas. Saat berada di Kute Khumah Luakh, petugas mencurigai sebuah gudang dan melihat sebuah mobil Avanza warna silver di dalamnya.

BACA JUGA:   Ratusan Relawan Hadiri Workshop Penguatan Perempuan Juru Kampanye kemenangan Ganjar- Mahfud.

Tim Buser kemudian melakukan pemeriksaan di gudang tersebut dan menemukan MA sedang membongkar BBM pertalite dari tangki mobil Avanza yang telah dimodifikasi ke dalam jerigen. Petugas juga menemukan tumpukan jerigen yang diduga berisi BBM jenis pertalite.

“Menurut pengakuan MA, minyak di gudang itu adalah campuran minyak oplosan dengan minyak pertalite yang telah diolah dan yang belum diolah,” kata Bagus, Jumat (27/10/2023).

Tersangka MA juga mengakui bahwa mobil Avanza tersebut bukan miliknya, melainkan milik RJ. Petugas kemudian meminta warga untuk memanggil RJ, dan tidak lama kemudian RJ datang bersama seorang temannya, yaitu MS.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Seorang Mucikari di Aceh Tengah

“Tim Buser segera membawa ketiga tersangka berserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bagus.

Bagus juga menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pengoplosan dan pemalsuan BBM sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 28 jo Pasal 53 huruf a dan c jo Pasal 54 dan 55 dari Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 54 jo 55 dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut dijual eceran kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *