GAYO LUES — Penyidik Satuan Reserse Krimnial Kepolisian Resor atau Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka perambahan hutan ke Kejaksaan Negeri, setempat.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah mengatakan, dua tersangka itu diserahkan bersamaan dengan penyerahan satu tersangka perjudian, SB, 38 tahun.
“Sedangkan dua tersangka perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24),” kata Abidinsyah, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain itu, kata Abidinsyah, kepolisian juga menyerahkan barang bukti dua mesin senso, satu parang gergaji senso, satu rantai gergaji senso, dan satu unit handphone.
Ia memastikan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai dengan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.