Hukrim  

Polres Gayo Lues Serahkan Dua Tersangka Perambahan Hutan ke Jaksa

20240820 whatsapp image 2024 08 20 at 12 21 47
Tersangka perambahan hutan dan judi online. (Foto: Polres Gayo Lues)

GAYO LUES — Penyidik Satuan Reserse Krimnial Kepolisian Resor atau Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka perambahan hutan ke Kejaksaan Negeri, setempat.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah mengatakan, dua tersangka itu diserahkan bersamaan dengan penyerahan satu tersangka perjudian, SB, 38 tahun.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Tujuh Pencuri 128 Sak Semen di Aceh Tengah

“Sedangkan dua tersangka perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24),” kata Abidinsyah, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.

Selain itu, kata Abidinsyah, kepolisian juga menyerahkan barang bukti dua mesin senso, satu parang gergaji senso, satu rantai gergaji senso, dan satu unit handphone.

BACA JUGA:   Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Capai Rp7,2 Miliar

Ia memastikan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai dengan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *