Hukrim  

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa, Ancaman 6 Tahun Penjara

20241221 tsk bbm
Penyerahan foto tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM di Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya.

ACEH BARAR – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan seorang tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara memasuki tahap P21.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan tersangka berinisial SN (40 tahun) beserta sejumlah barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil Toyota Hilux, STNK kendaraan, 14 jerigen berisi BBM jenis pertalite, dua jerigen kosong, dua barcode, serta satu selang pengisian.

“Setelah perkara dinyatakan lengkap dan inkracht, kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Vitra Ramadani Sabtu, 21 Desember 2024.

Iptu Vitra menjelaskan bahwa tersangka SN ditangkap pada bulan November 2024 lalu, setelah terbukti melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite di kawasan Nagan Raya. Tersangka diduga melakukan penimbunan BBM dengan menyimpannya di dalam 14 jerigen yang kemudian disimpan di dalam mobilnya.

Tindakan penyalahgunaan BBM ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2022. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ucap Iptu Vitra.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyelewengan BBM menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan energi dan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *