CALANG – Polres Aceh Jaya berhasil meringkus pria berinisial F (53) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lima orang anak di bawah umur.
“Kita telah menangkap pelaku dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan orang tua korban,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Selasa (9/5/2023).
lebih lanjut, ia mengatakan, kelima korban anak di bawah umur tersebut masih berusia antara enam hingga delapan tahun, para korban merupakan tetangga dari terduga pelaku sendiri.
Yudi menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan itu terungkap berdasarkan laporan oleh orang tua korban Kamis (4/5/2023) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Yudi, kemudian pihaknya melakukan pengembangan hingga pada akhirnya mengarah kepada salah satu pria yang diduga kuat sebagai pelakunya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang menjadi korban ternyata sebanyak lima orang anak di bawah umur yang usianya antara enam hingga delapan tahun,” ungkapnya.
Kemudian, katanya, berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023 di dapur Warung Kopi (Warkop) milik pelaku.
“Untuk saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni berupa satu celana pendek berwarna biru dongker, satu baju kaos kerah berlengan pendek dan satu celana dalam berwarna hitam,” sebutnya.
Setelah dilakukan gelar perkara pada hari pada Sabtu (6/5/2023), dengan terpenuhinya dua alat bukti tersebut, maka terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman paling banyak 200 kali cambuk atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman penjara maksimal 200 bulan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Aceh Jaya mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada serta mengawasi pergaulan anak dan cara berpakaian, terutama yang masih remaja dan dibawah umur.
Kepada para remaja wanita dan anak-anak dibawah umur agar tidak memakai pakaian yang terlalu terbuka didepan umum, serta menghindari memposting foto-foto yang bersifat terbuka di media sosial.
“Waspada terhadap orang yang tidak dikenal, upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian pada malam hari dan segera datangi keramaian apabila merasa diikuti oleh orang mencurigakan yang diduga akan melakukan tindak kejahatan seksual,” demikian.













