ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, bekerja sama dengan Polsek Peukan Bada, menertibkan delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang menggunakan vespa modifikasi di perbatasan Peukan Bada-Lhoknga, Jumat, 14 Maret 2025, malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tujuh pria dan satu perempuan yang berkumpul di depan Swalayan Beuradeun, Peukan Bada. Keberadaan mereka di area sekitar swalayan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Beuradeun dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma syariat Islam.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, kehadiran gepeng telah meresahkan warga.
“Kami berkomitmen untuk memastikan wilayah Aceh Besar tetap aman dan tertib. Keberadaan gepeng ini sudah menjadi keluhan masyarakat, apalagi ada seorang perempuan di antara mereka, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan pelanggaran syariat Islam,” ujarnya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Peukan Bada untuk memastikan operasi berlangsung kondusif. Petugas memberikan peringatan kepada para gepeng agar segera meninggalkan wilayah Aceh Besar.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam operasi ini. Para gepeng sudah diperingatkan untuk tidak kembali ke wilayah Aceh Besar. Jika mereka tetap membandel, kami akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Muhajir.