Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Majelis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan dalam sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023. (Foto: Istimewa)

situasi.co.id I JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan pada Senin (13/02/2023).

BACA JUGA:   Polda Aceh Limpahkan Berkas Perkara Abu Laot ke Kejati

Hal ini, disampaikan Hakim ketua Wahyu Iman Susanto dalam sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Kemudian, Majelis Hakim melihat kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga, Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu telah memenuhi unsur kesengajaan.

BACA JUGA:   Satu Unit Rumah Warga Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Jaksa menilai Ferdy Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *