ACEH BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang ayah berinisial Y (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan sejak Januari hingga April 2023.
“Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang anak,” kata Carlie, Senin (30/10/2023).
Carlie menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 subs 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun tujuh bulan penjara.
“Saati ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Besar,” pungkasnya.