Daerah  

SWI Kecam Sikap PT Mifa Bersaudara Yang Tidak Menghormati UU Pers

swi
Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Barat

MEULABOH – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Barat menyesali sikap dan langkah Pihak PT Mifa Bersaudara, karena telah melaporkan BIMC Media yang terkait dugaan menyebarkan berita hoax atas hilangnya sumber mata air di lokasi tambang desa paya baro kecamatan meureubo.

Diketahui Laporan tersebut berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Aceh kepada BIMC Media, pada Kamis (17/7/2023) lalu.

“Langkah dan tindakan dari PT. Mifa ini terlalu cengeng dan merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan Pers” Kata Kabid Hukum Dan Advokasi SWI, Mustafa.

Menurutnya, jika pihak pelapor merasa dirugikan atas pemberitaan BIMC Media, maka seharusnya menggunakan terlebih dahulu mekanisme hak jawab atau hak koreksi.

“Kalau memang berita yang di muat itu mengandung kekeliruan dalam pemberitaan, kan bisa mengunakan hak jawab, bukan melaporkan ke APH.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebab ini sudah ada dalam ketentuan yang diatur pada Undang–Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Jadi jangan lompat pagar membawa masalah ini ke ranah pidana,” ucap Mustafa

Bukan hanya itu, Kabid Hukum Dan Advokasi itu berpendapat jika media yang dilaporkan PT Mifa ini seperti nya ada dendam pribadi, mungkin saja terlalu intens dalam memberitakan persoalan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.

“Saya pikir ini sudah menyangkut dendam pribadi, padahal ada beberapa media yang memberitakan atas peristiwa itu, kenapa cuman BIMC Media yang di laporkan” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui selama ini, organisasi SWI Aceh Barat yang di pimpin oleh Fitriadi yang juga pimpinan Bimcmedia.com menolak beberapa bantuan dari PT Mifa Bersaudara.

Ia menyebutkan bantuan yang ditolak tersebut diantaranya yakni, pemberian penghargaan, yang kedua juga menolak daging meugang Idul Fitri, menolak juga peusijuk SWI sehingga acaranya batal, dan yang terakhir menolak kurban idul adha.

“Mungkin itu salah satu penyebabnya perusahaan tersebut mengambil langkah hukum yang selama ini tidak pernah melakukan itu,” katanya.

Mustafa menjelaskan, sedangkan berita yang di tayangkan di akun Bimcmedia.com tidak ada mengandung unsur fitnah atau hoax, pasalnya narasumbernya jelas, saksi nya ada, dan sesuai dengan fakta di lapangan. Hanya saja kelemahannya belum sempat konfirmasi keseimbangan pada perusahaan, namun hal itu sebenarnya bisa menggunakan hak jawab untuk selanjutnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan Penyidikan dan penyelidikan yang dilaporkan oleh Perusahaan PT Mifa Bersaudara.

“Polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Semua keterangan jurnalis sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media. Dan selama ini Dewan Pers juga sudah menjalin kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers bersama Polri pada 10 November 2022 lalu.” tuturnya.

“Jadi dalam hal ini penting menyerahkan ke Dewan Pers, nanti Dewan Pers bisa memutuskan apakah kasus tersebut pelanggaran kode etik jurnalistik atau pidana” demikian Mustafa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *