BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Polda Aceh mengamankan dua unit alat berat ekskavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Aceh Timur.
“Seunit di Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari, dan satunya lagi di Desa Paya Pasie Kecamatan Julok,” kata Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Sabtu (02/08/2023).
Muliadi menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal jenis tanah urug, yang sudah sangat meresahkan di wilayah itu.
Ia mengungkapkan, setelah diselidiki ternyata benar bahwa lokasi tambang ilegal tersebut tidak memiliki Izin IUP-OP dari pejabat berwenang, dan mendapati alat berat tersebut sedang bekerja, sehingga pihaknya menghentikan dan mengamankan alat berat tersebut.
“Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, kami juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat, pencatat, dan pekerja,” ujarnya.
Muliadi mengimbau kepada masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” imbuhnya.