Hukrim  

TikToker Fikri Murthadha Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

tiktoker
Fikri Murthada, pemilik akun Tiktok @bangmorteza saat memakai baju tahanan (Foto: Dok Polrestabes Medan)

MEDAN – TikToker Fikri Murthadha (28), asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan penistaan agama Kristen dalam sebuah video yang diunggah di media sosial. Polisi menetapkan Fikri sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Fikri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara,” ujar PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/10/2023).

Dilansir dari detikSumut, Fathir menjelaskan bahwa penangkapan TikToker dengan nama akun @bangmorteza atau Fikri terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Fikri diduga melakukan penistaan agama Kristen terkait unggahan video di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh Fikri melalui akun TikToknya, dia mengomentari tentang kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.

“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” demikian ucapan pemilik akun itu.

Video tersebut telah menjadi viral dengan pernyataan kontroversial yang mengundang reaksi negatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *