Upah Minimum Provinsi Aceh 2024 Naik 1,38 Persen

ilustrasi-ump
Ilustrasi

BANDA ACEH – Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 naik 1,38 persen. Artinya kenaikan upah buruh sekitar Rp 47 ribu, dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672.

Kenaikan UMP Aceh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh 2024 tertanggal 20 November 2023.

“Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur setelah menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada Jumat lalu,” kata juru bicara Pemerintah Aceh, MTA, Senin (20/11/2023).

MTA menjelaskan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan.

Kemudian berdasarkan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B- M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

MTA mengatakan jumlah UMP tersebut diberikan dengan ketentuan waktu kerja tujuh jam per hari. Sistemnya kerjanya, kata dia, enam hari per minggu dan delapan jam per hari, dengan sistem kerja lima hari per minggu.

“UMP 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *