Hukrim  

Wakapolres Aceh Utara Bantah Anggotanya Aniaya Warga hingga Meninggal

Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat.
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat. (Foto: Humas)

ACEH UTARA – Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie membantah anggotanya dari Sat Narkoba menganiaya Saiful Abdullah (51) warga gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, hingga meninggal dunia.

“Disini kami sampaikan tidak ada penganiayaan yang dilakukan anggota kami pada Saiful dan kami yakini luka di wajah korban diakibatkan terjatuh saat berusaha melarikan diri dari penyergapan,” kata Muhayat Effendie kepada awak media, Minggu (05/05/2024).

Muhayat membenarkan, anggotanya dari Sat Res Narkoba yang menangkap korban pada 29 April 2204 sekitar pukul 15:00 WIB di areal tambak Gampong Blang Mee Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Saiful Abdullah alias Cek Pon, kata Muhayat, ditangkap saat tim melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu pada Cek Pon dengan melakukan undercover buy.

Waktu itu, kata Muhayat, korban mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motornya saat melihat anggota lain yang mendekati lokasi hingga korban terjatuh dan mengalami luka di wajah.

“Saat itu tim meringkus pelaku dan menemukan sabu seberat 5,49 gram di lokasi,” kata Muhayat.

Ketika melakukan penyisiran di lokasi, kata Muhayat, anggota melihat warga berdatangan mendekatinya sehingga ada anggota lain yang melepas tembakan peringatan kemudian membawa pelaku untuk pengembangan kasus.

Korban kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dilakukan pengembangan. Namun saat di dalam mobil Cek Pon meminta minum terus menerus dan bajunya basah dengan keringat yang keluar dari badannya.

“Sekira pukul 19.30 WIB saat melakukan pengembangan, anggota Opsnal menurunkan Cek Pon di kawasan Bayu dan mengawasinya dari jauh untuk mendapatkan tersangka lain dengan barang bukti yang lebih besar,” kata Muhayat.

Namun, kata Muhayat, Cek Pon menghilang dari pantauan dan tim di lapangan berusaha mencari, tetapi kehilangan jejak.

Muhayat juga membantah anggotanya meminta tebusan Rp 50 juta yang diserahkan melalui Sayed oleh pihak keluarga Saiful.

“Anggota kami tidak pernah meminta uang kepada pihak keluarga Saiful, bahkan anggota juga tidak mengenal yang namanya Sayed,” kata Muhayat.

Menurutnya, saat ini pihak Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat menangkap korban.

Muhayat mengatakan, Polres Aceh Utara berkomitmen akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan apabila ditemukan adanyan pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan anggota dalam perkara ini.

“Kami akan bersikap transparan dalam proses pemeriksaan terhadap anggota, jika benar ditemukan kesalahan akan kami tindak tegas,” demikian Muhayat.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma mengatakan dirinya telah menerima laporan bahwa salah seorang warga Aceh Utara bernama Saiful Abdullah (51) meninggal dunia setelah ditangkap dan diduga dianiaya oleh oknum polisi dari Polres Aceh Utara.

Korban Siaful Abdullah tercatat sebagai warga Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera.

“Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024 dengan nomor laporan LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh,” kata Haji Uma, Sabtu, 4 Mei 2024.

Menurut keterangan anak korban bernama Noviana, kata Haji Uma, korban ditangkap oleh orang yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara pada 29 April 2024, atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Saat korban ditangkap, keluarganya sempat mendatangi tempat kejadian, namun oknum polisi yang diduga sebagai pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa oleh pelaku,” kata Haji Uma.

Kemudian, kata Haji Uma, anak korban meminta bantuan kepada Said, salah seorang warga di Gamponya yang memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian. Hasil komunikasi Said dengan pelaku, sang pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta di hari itu juga, jika tidak ada korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon.

“Keluarga korban pun menyanggupi permintaan tersebut dan uang diserahkan kepada Said untuk diteruskan ke pelaku,” kata Haji Uma.

Sekitar pukul 22.00 WIB, kata Haji Uma, korban dibawa pulang oleh Said menggunakan sepeda motornya. Kondisi badan korban saat itu penuh lebam dan berdarah di bagian telinga.

“Saat tiba di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba. Karena korban tidak terlibat, korban tetap pada pendiriannya mengaku tidak memiliki barang haram seperti dituduh,” kata Haji Uma.

Tidak lama kemudian, koban tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Tiba di IGD, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh tenaga kesehatan,” kata Haji Uma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *