BANDA ACEH – Komite Disiplin (Komdis) PSSI memperberat hukuman terhadap Wakil Presiden Persiraja Banda Aceh, Iswahyudi. Orang nomor dua di manajemen Lantak Laju tersebut di-banned dari kegiatan sepak bola selama setahun setengah serta denda Rp 50 juta.
Informasi tersebut berdasarkan Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada 28 dan 29 November 2024 di pranala www.pssi.org, pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 01.10 WIB.
Di situ disebutkan, Iswahyudi yang merupakan Ofisial Tim Persiraja Banda Aceh melakukan pelanggaran saat pertandingan antara Persiraja Banda Aceh melawan FC Bekasi City, pada 20 November 2024.
Komdis PSSI menilai Iswahyudi tidak mematuhi keputusan yang dijatuhkan oleh Badan Yudisial PSSI yaitu larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan.
Wakil presiden itu disebut memasuki area lapangan pertandingan dan melakukan selebrasi bersama-sama dengan pemain Tim Persiraja Banda Aceh.
Akibat tindakannya tersebut, Komdis PSSI melarang Iswahyudi ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola yaitu sanksi berupa larangan untuk ikut serta dalam segala aktivitas sepakbola, baik dari segi administratif, hukum atau hal-hal lainnya.
Iswahyudi juga dihukum larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia yang berhubungan dengan sepakbola, futsal, bola pantai di klub yang terafiliasi dengan PSSI selama 18 bulan serta denda Rp 50.000.000.
Sebelumnya, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Iswahyudi karena melanggar aturan usai memancing kebencian dan kekerasan terhadap perangkat pertandingan.
Ia dihukum sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan dan denda Rp 37,5 juta. Sanksi diberikan pascalaga menghadapi PSPS Pekanbaru pada Ahad, 30 Oktober 2024.
Informasi tersebut berdasarkan hasil Sidang Komdis PSSI pada 17 Oktober 2024 yang dikutip dari situs www.pssi.org. Sanksi diberikan kepada pemain, ofisial tim, dan panitia pelaksana pertandingan.