Daerah  

Warga Transmigrasi di Nagan Raya Terima 319 Sertifikat Tanah

20240704 img 20240704 wa0011 scaled
Penyerahan sertifikat tanah kepada warga transmigrasi di Nagan Raya. (Foto: Dinas Kominfo Nagan Raya)

NAGAN RAYA – Penjabat Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyerahkan 319 sertifikat tanah untuk warga transmigrasi UPT IV Kecamatan Darul Makmur,Rabu, 3 Juli 2024. Dengan demikian memperjelas kepemilikan lahan yang mereka tempati.

Fitriany Farhas menyebutkan penyerahan sertifikat tanah kepada warga transmigrasi bertujuan mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T).

Selain itu itu, kata Fitriany, dapat memberikan kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan keadilan sosial ekonomi.

“Permasalahan kepemilikan lahan warga transmigrasi dan sosialisasi pelaksanaan retribusi tanah, adalah bagian dari pelaksanaan TORA 2024 di areal pelepasan kawasan hutan di UPT IV Seuneuam,” kata Fitriany, Kamis, 4 Juli 2024.

Melalui program redistribusi tanah ini, lanjut Fitriany, maka memberikan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan.

“Program-program tersebut menjadi langkah menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas masyarakat,” ujarnya.

Kepada warga penerima sertifikat hak milik atas tanah, Fitriany berharap agar menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri dengan baik. Sehingga menjadi ladang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dikatakan Fitriany masyarakat juga harus menaati penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang berlaku, dengan tidak menelantarkan atau mengalihkan hak kepemilikan kepada pihak lain.

“Terkhusus kepada semua aparatur pemerintahan, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten agar ikut mengedukasikan tentang pentingnya legalitas aset tanah. Agar masyarakat benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi undang-undang,” ucapnya.

Penyaluran ratusan sertifikat tanah tersebut, merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Transmigrasi dan dilanjutkan dengan sosialisasi redistribusi tanah tahun 2024 untuk lahan usaha 1 sebanyak 150 bidang tanah.

“Masing-masing seluas 0,5 hektare. Ini merupakan tanah Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) Transmigrasi,” jelas Fitriany.

Fitriany menyebutkan ini merupakan program strategis nasional dalam rangka Reforma Agraria, yang ditingkatkan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *