Sosial  

Pencemaran Sungai Krueng Trang, Apel Green Aceh Minta Investigasi komprehensif

sungai
Apel Green Aceh melalui Direktuar Eksekutif, Rahmad Syukur saat mengirimkan surat laporan kepada lembaga terkait, Selasa (29/08/2023) (Foto: situasi.co.id/Imam)

NAGAN RAYA – Isu mengenai pencemaran Sungai Krueng Trang di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu dampak yang mencolok adalah perubahan warna air sungai dari coklat menjadi hitam pekat. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat dan menjadi fokus upaya penanganan pencemaran lingkungan.

Apel Green Aceh, yang telah lama menjadi pelopor dalam mengatasi isu lingkungan, terus mempertahankan komitmennya dengan mengawasi dan mendukung advokasi terkait masalah lingkungan.

Apel Green Aceh mengkritik penanganan masalah Krueng Trang yang dinilai “terkesan” tidak konsisten dan cenderung menghilang. Padahal, dampak pencemaran ini sangat serius, tidak hanya merusak ekosistem alam sekitar, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai tersebut.

Apel Green Aceh melalui Direktuar Eksekutif, Rahmad Syukur mengatakan bahwa masalah pencemaran ini memiliki dampak yang signifikan pada beberapa aspek yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Pertama, Berimbas pada ekosistem alami di sepanjang aliran sungai, dampak ini dapat menyebabkan kepunahan spesies-spesies yang bergantung pada sungai untuk kelangsungan hidupnya,” kata Rahmad Syukur, pada situasi.co.id, Selasa (29/08/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan sedangkan aspek kedua, pencemaran semacam ini juga berpotensi memberikan dampak serius bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut.

“Dampak yang dimaksud mencakup potensi gangguan kesehatan dan juga risiko terganggunya aktivitas ekonomi bagi mereka yang mengandalkan air sungai untuk berbagai keperluan atau mencari penghidupan di daerah tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan  bahwa Apel telah mengambil beberapa langkah strategis untuk menanggapi persoalan ini. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi tantangan yang sedang dihadapi.

Pada hari ini, Apel telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta kepada Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Aceh.

Dikatakannya, surat tersebut bertujuan untuk mendorong langkah tindak lanjut terhadap temuan masalah pencemaran yang dihadapi saat ini.

“Dalam surat tersebut, Apel juga memohon agar dilakukan investigasi komprehensif guna mengatasi permasalahan pencemaran ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Syukur menjelaskan, untuk mendukung laporan tersebut, Apel telah memberikan berbagai bukti yang kuat mengenai dugaan pencemaran. Bukti-bukti ini memiliki potensi untuk menjadi dasar awal dalam proses investigasi terhadap permasalahan ini.

selain itu, ia juga meminta agar lembaga terkait menyampaikan hasil investigasinya secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini diharapkan agar tidak ada kesan bahwa Negara mengabaikan situasi semacam ini.

“Diharapkan agar masalah ini tidak dibiarkan begitu saja. Dikarenakan kelalaian sekecil apapun pada akhirnya dapat berdampak merugikan masyarakat dan negara, serta memberikan kesempatan kepada pelaku pencemaran untuk bertindak semena-mena,” Demikian Rahmad Syukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *