JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Pendaftaran akan dibuka September 2024.
“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas seperti dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurut Anas, pemerintah per 22 Agustus 2024 telah menetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Ia mengungkapkan formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554.
Sementara itu, formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menguraikan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dikatakan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
Aba mengungkapkan pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
“Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat lalu.
Yang tak kalah penting, lanjut Aba, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Adapun, Aba mengatakan pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Aba mengingatkan pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelasnya.