LHOKSEUMAWE – Sebanyak 15 Narapidana (Napi) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara positif narkoba, setalah dilakukan pemeriksaan urine oleh tim gabungan Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet.
Kapolres Aceh Utara AKBP, Deden Heksaputera mengatakan, tim gabungan melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang dihuni sebanyak 381 orang narapidana.
“Dari razia tersebut, temukanlah sebanyak 15 narapidana di Lapas Lhoksukon yang positif narkoba jenis sabu-sabu,” kata Deden, Rabu (31/5/2023)
Dikatakannya, dalam razia gabungan tersebut, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 85 telpon genggam, alat hisap sabu-sabu dan senjata tajam hingga kondom.
“Jadi barang-barang ini merupakan benda yang tidak di izinkan ada di dalam lapas, Alhamdulillah razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba. Seperti kita ketahui banyaknya kasus narkoba yang dikendalikan dibalik lapas yang tentunya dilakukan melalui telpon genggam sebagai alat komunikasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya akan mengecek seluruh warga binaan dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait apakah penghuni Lapas Lhoksukon yang terindikasi sebagai pengendali peredaran narkoba.
“Untuk 15 orang penghuni lapas yang positif menggunakan narkoba, petugas akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, belasan warga binaan tersebut telah mengaku dan memakai barang haram itu, selanjutnya pihaknya akan mendalami lebih lanjut dan dari mana barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas.
“Ini akan kita selidiki dan kita dalami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi mengatakan, pihaknya sangat rutin melakukan razia serupa dan melakukan penggeledahan barang dan badan serta tamu yang masuk.
“Kami selalu inten melakukan pengawasan terhadap narapidana. Meskipun demikian saya mengaku bahwa pihaknya masih kecolongan,” pungkasnya.